ASPEK-ASPEK YANG TERKANDUNG DAlAM
KONTRAK KONTRUKSI
Kontrak
konstruksi atau dokumen mengandung aspek-aspek seperti aspek teknis, hukum,
administrasi, keuangan/perbankan, perpajakan, dan sosial ekonomi. Seluruh aspek
harus dicermati karena semuanya saliang mempengaruhi dan ikut menentukan baik
buruknya suatu pelaksanaan kontrak, atau dengan kata lain sukses tidaknya
sesuatu pekerjaan/proyek sangat tergantung dari penanganan aspek aspek ini.
1.
Aspek
Teknis
Tidak diragukan
lagi bahwa aspek teknis merupakan paling dominan dalam suatu kontrak
konstruksi. Aspek inilah yang menjadi pusat perhatian para para pelaku industri
jasa kontruksi, seolah olah apabila aspek ini berhasil dilaksanakan proyek
tersebut diangap berhasil dan sukses.
Padahal,
aspek-aspek lain seharusnya juga diperhatikan dan dikelola dengan baik agar
seluruh isi kontrak dapat dijalankan dan dipatuhi sebagaimana mestinya. Padahal
umumnya aspek aspek teknis yang tercangkup dalam beberapa dokumen kontrak
adalah sebagai berikut a. Syarat-syarat umum
kontrak (General Condition of Contract)
b. Lampiran-lampiran
(Appendix)
c. Syarat-syarat
Khusus Kontrak (Special Condition of contract / Conditions of
Contract – Particular)
d.
Spesifikasi Teknis (Technical Spesification)
e. Gambar-gambar
Kontrak (Contract Drawing)
2.
Aspek Hukum
Sesungguhnya seluruh dokumen kontrak terutama kontrak/perjanjian itu
sendiri adalah hukum. Pasal 1338 KUHP menyatakan bahwa seluruh perjanjian yang
dibuat secara sah merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Beberapa
contoh mengenai pasal-pasal dalam kontrak kontruksi yang sarat dengan aspek
hukum :
a.
Penghentian sementara
b.
Pengakhiran perjanjian/pemutusan kontrak
c.
Penyelesaian peselisihan
d.
Keadaan memaksa
e.
Hukum yang berlaku
f.
Bahasa kontrak
g.
Domisili
3.
Aspek Keuangan/Perbankan
Aspek-aspek Keuangan/perbankan
yang penting dalam kontrak kontruksi antara lain :
a.
Nilai kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan
b.
Cara Pembayaran (Method of Payment)
c.
Jaminan (Guarantee / Bonds)
Nilai kontrak dan cara
pembayaran kiranya cukup/jelas, bahwa kedua hak ini penting dicantumkan dalam
kontak dan merupakan aaspek paling penting untuk dicamtumkan karena pembayaran
dan cara pembayaran, dipandang dari sisi penyediaan jasa, merupakan tujuan
akhir dari suatu kontrak kerja.
Pembayyaran dan cara
pembayarannya dangat erat berkaitan dengan jaminan yang harus disediakan, baik
oleh penyedia jasa maupun pengusaha jasa untuk menjamin/mengamankan
pembayaran-pembayaran tersebut.
Jaminan-jaminan yang
biasanya harus disediakan oleh penyedia jasa adalah :
Ø
Jaminan uang muka
Ø
Jaminan pelaksana
Ø
Jaminan perawatan atas cacat
Sedangkan jaminan yang
dapat diberikan oleh pihak pengguna jasa adalah
Ø
Jaminan pembayaran
4.
Aspek Perpajakan
Dalam suatu kontrak kontrusi terkandung aspek perpajakan, terutama yang berkaitan
dengan nilai kontrak sebagai pendapatan penyedia jasa. Jasa. Jenis pajak yang
terkai dengan jasa kontruksi adalah:
a.
Pajak Pertambahan nilai (PPN)
b.
Pajak Penghasilan (PPh)
Dasar hukum yang mengenai Pajak
Pertambahan nilai (PPN) atas jasa kontruksi diatur pada pasal 4 (c) UU No.8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No.18 Tahun 2000. Dasar Hukum
pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan jasa kontruksi siatur pada
pasal 4 ayat 1 dan 2 UU No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana
telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2000.
5.
Aspek peransuransian
Aspek peransuransian yang biasanya terdapat dalam kontrak konstruksi adalah
asuransi yang mencakup seluruh proyek termasuk jaminan kepada pihak ketiga
dengan masa pertanggungan selama proyek berlangsung. Jenis asuransi umumnya
dikenal denganistilah contractor’s all dan third party liability assurance (CAR
dan TPL). Biasanya penerima manfaat (beneficiary) dari asuransi ini adalah
pengguna jasa tetapi yang membayar premi adalah penyedia jasa. Besarnya nilai
premi ini dapat saja tercantum secara khusus dalam daftar bill of quantity (B0Q).
Asuransi jenis lainnya biasanya terdapat dalam kontrak adalah asuransi tenaga kerja
dan asuransi kesehatan.
6.
Aspek Sosial Ekonomi
Aspek sosial ekonomi tidak jarang terdapat atau dipersyaratkan didalam
kontrak konstruksi sebagai syarat-syarat kontrak. Diantara aspek sosial ekonomi
adalah keharusan menggunakan tenaga kerja tertentu, menggunakan bahan-bahan
bangunan/material serta peralatan yang diperoleh didalam negeri dan dampak
lingkungan.
7.
Aspek Administrasi
Aspek administrasi didalam kontrak konstruksi antara lain keterangan
mengenai para pihak, laporan keuangan, surat menyurat dan hubungan kerja antara
pihak.