Jumat, 07 November 2014

ASPEK-ASPEK YANG TERKANDUNG DAlAM KONTRAK KONTRUKSI

ASPEK-ASPEK YANG TERKANDUNG DAlAM KONTRAK KONTRUKSI

Kontrak konstruksi atau dokumen mengandung aspek-aspek seperti aspek teknis, hukum, administrasi, keuangan/perbankan, perpajakan, dan sosial ekonomi. Seluruh aspek harus dicermati karena semuanya saliang mempengaruhi dan ikut menentukan baik buruknya suatu pelaksanaan kontrak, atau dengan kata lain sukses tidaknya sesuatu pekerjaan/proyek sangat tergantung dari penanganan aspek aspek ini.
1.    Aspek Teknis
Tidak diragukan lagi bahwa aspek teknis merupakan paling dominan dalam suatu kontrak konstruksi. Aspek inilah yang menjadi pusat perhatian para para pelaku industri jasa kontruksi, seolah olah apabila aspek ini berhasil dilaksanakan proyek tersebut diangap berhasil dan sukses.
Padahal, aspek-aspek lain seharusnya juga diperhatikan dan dikelola dengan baik agar seluruh isi kontrak dapat dijalankan dan dipatuhi sebagaimana mestinya. Padahal umumnya aspek aspek teknis yang tercangkup dalam beberapa dokumen kontrak adalah sebagai berikut a.   Syarat-syarat umum kontrak (General Condition of Contract)
b.   Lampiran-lampiran (Appendix)
c.   Syarat-syarat Khusus Kontrak (Special Condition of contract / Conditions of Contract – Particular)
d.   Spesifikasi Teknis (Technical Spesification)
e.   Gambar-gambar Kontrak (Contract Drawing)

2.      Aspek Hukum
Sesungguhnya seluruh dokumen kontrak terutama kontrak/perjanjian itu sendiri adalah hukum. Pasal 1338 KUHP menyatakan bahwa seluruh perjanjian yang dibuat secara sah merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Beberapa contoh mengenai pasal-pasal dalam kontrak kontruksi yang sarat dengan aspek hukum :
a.       Penghentian sementara
b.      Pengakhiran perjanjian/pemutusan kontrak
c.       Penyelesaian peselisihan
d.      Keadaan memaksa
e.       Hukum yang berlaku
f.       Bahasa kontrak
g.      Domisili

3.      Aspek Keuangan/Perbankan
Aspek-aspek Keuangan/perbankan yang penting dalam kontrak kontruksi antara lain :
a.       Nilai kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan
b.      Cara Pembayaran (Method of Payment)
c.       Jaminan (Guarantee / Bonds)
Nilai kontrak dan cara pembayaran kiranya cukup/jelas, bahwa kedua hak ini penting dicantumkan dalam kontak dan merupakan aaspek paling penting untuk dicamtumkan karena pembayaran dan cara pembayaran, dipandang dari sisi penyediaan jasa, merupakan tujuan akhir dari suatu kontrak kerja.
Pembayyaran dan cara pembayarannya dangat erat berkaitan dengan jaminan yang harus disediakan, baik oleh penyedia jasa maupun pengusaha jasa untuk menjamin/mengamankan pembayaran-pembayaran tersebut.
Jaminan-jaminan yang biasanya harus disediakan oleh penyedia jasa adalah :
Ø  Jaminan uang muka
Ø  Jaminan pelaksana
Ø  Jaminan perawatan atas cacat
Sedangkan jaminan yang dapat diberikan oleh pihak pengguna jasa adalah
Ø  Jaminan pembayaran

4.      Aspek Perpajakan
Dalam suatu kontrak kontrusi terkandung aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan nilai kontrak sebagai pendapatan penyedia jasa. Jasa. Jenis pajak yang terkai dengan jasa kontruksi adalah:
a.       Pajak Pertambahan nilai (PPN)
b.      Pajak Penghasilan (PPh)
Dasar hukum yang mengenai Pajak Pertambahan nilai (PPN) atas jasa kontruksi diatur pada pasal 4 (c) UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No.18 Tahun 2000. Dasar Hukum pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan jasa kontruksi siatur pada pasal 4 ayat 1 dan 2 UU No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2000.

5.      Aspek peransuransian
Aspek peransuransian yang biasanya terdapat dalam kontrak konstruksi adalah asuransi yang mencakup seluruh proyek termasuk jaminan kepada pihak ketiga dengan masa pertanggungan selama proyek berlangsung. Jenis asuransi umumnya dikenal denganistilah contractor’s all dan third party liability assurance (CAR dan TPL). Biasanya penerima manfaat (beneficiary) dari asuransi ini adalah pengguna jasa tetapi yang membayar premi adalah penyedia jasa. Besarnya nilai premi ini dapat saja tercantum secara khusus dalam daftar bill of quantity (B0Q). Asuransi jenis lainnya biasanya terdapat dalam kontrak adalah asuransi tenaga kerja dan asuransi kesehatan.

6.      Aspek Sosial Ekonomi
Aspek sosial ekonomi tidak jarang terdapat atau dipersyaratkan didalam kontrak konstruksi sebagai syarat-syarat kontrak. Diantara aspek sosial ekonomi adalah keharusan menggunakan tenaga kerja tertentu, menggunakan bahan-bahan bangunan/material serta peralatan yang diperoleh didalam negeri dan dampak lingkungan.

7.      Aspek Administrasi

Aspek administrasi didalam kontrak konstruksi antara lain keterangan mengenai para pihak, laporan keuangan, surat menyurat dan hubungan kerja antara pihak.